Perkuat Literasi Hukum Masyarakat, LBH-AP Muhammadiyah Pekalongan Buka Pintu Konsultasi

muhammadiyahpekalongan.or.id I DORO – Diperkuat 11 personel advokat, LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan komitmen hadirkan jaminan kepastian dan pendampingan hukum di Doro. Komitmen tersebut disampaikan di hadapan ratusan warga dan wali santri pada Ahad, 2 Agustus 2026.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam agenda sosialisasi layanan bantuan hukum yang digelar di tengah kemeriahan peringatan Milad Pondok Pesantren Al-Qur’an Muhammadiyah (TrenQu) Rogoselo, Kecamatan Doro.
Kegiatan ini dimanfaatkan LBH-AP untuk mengenalkan peran serta fungsi pendampingan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum.
Jaminan Keadilan Tanpa Batas Organisasi
Dalam sambutannya, Ketua LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, Purwoko Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan LBH-AP bukan sekadar untuk kebutuhan internal persyarikatan, melainkan untuk menegakkan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
“Kami hadir untuk memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga yang kurang mampu. LBH-AP tetap memberikan pelayanan, baik untuk keluarga besar persyarikatan maupun masyarakat umum di luar persyarikatan. Selama dibutuhkan dan diminta, kami selalu siap mendampingi,” ujar Purwoko di hadapan para undangan.
Purwoko menambahkan, lembaga yang dilantik pada 17 Mei 2025 dengan kekuatan 11 personel advokat dan paralegal ini berkomitmen penuh mengawal setiap perkara secara profesional dan berkeadilan.
Kerja Nyata Advokasi Publik
Dalam kesempatan tersebut, LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan turut memaparkan sejumlah rekam jejak penanganan kasus yang telah dan sedang dikawal, antara lain:
-
Sengketa Tanah Wakaf Sragi: Pendampingan advokasi terkait permasalahan tanah wakaf yang sempat bersinggungan dengan pihak TNI.
-
Advokasi PRM Ambokembang: Penanganan isu dan kasus hukum di tingkat Ranting Muhammadiyah yang hingga kini masih terus berjalan.
-
Penyelesaian Musala PRM Paninggaran: Pendampingan litigasi dan non-litigasi hingga tuntas, sehingga musala yang sempat dipermasalahkan kini sah dan resmi berdiri.
-
Kasus Penipuan Korban Umroh: Pengawalan advokasi jamaah korban penipuan travel umroh yang saat ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian dan memasuki tahap penyidikan.
Melalui sosialisasi ini, LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan berharap masyarakat tidak ragu mencari perlindungan hukum demi tegaknya keadilan yang merata di Kabupaten Pekalongan.
kontributor : Isa Anshori



