Berita AUM

Jadi Percontohan Tata Kelola Keuangan Syariah, BTM Pekalongan Sambut Kunjungan Studi Banding PCM Bantul

muhammadiyahpekalongan.or.id | PEKALONGAN – Reputasi KSPPS BTM Pekalongan sebagai salah satu pilar keuangan syariah unggulan terus diakui secara luas. Keberhasilan dalam mempraktikkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel membuat BTM Pekalongan jadi rujukan BMT Bantul dan jajaran Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Bantul untuk mempelajari teknis transformasi kelembagaan, Senin (10/8/2026).

​Rombongan tamu asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diterima secara hangat di Ruang Rapat Kantor Pusat KSPPS BTM Pekalongan, Jalan Pahlawan No. 10 Geglig, Kajen. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus KSPPS BTM Pekalongan Achmad Su’ud, Sekretaris Rusman Efendi, serta General Manager Nurozah.

​Sementara dari pihak PCM Bantul, hadir jajaran Wakil Ketua yakni Barmawi, Tri Utomo, Wantoro, dan Suwarjono, didampingi Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah Bantul Wachid Maryanto, pengurus Lazismu, serta pengawas dan pengelola BMT El Bumi 381 Bantul.

Baca Juga  97 % Alumni Politeknik Muhammadiyah Pekalongan Sudah Bekerja

​Dorongan Migrasi Badan Hukum demi Kejelasan Aset

​Sekretaris Pengurus KSPPS BTM Pekalongan, Rusman Efendi, menjelaskan bahwa fokus utama studi banding ini adalah keinginan BMT El Bumi 381 Bantul untuk memigrasikan status kelembagaannya menjadi BTM. Langkah ini penting agar status kepemilikan aset secara hukum sepenuhnya berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah.

​”BMT El Bumi 381 berdiri sejak 2016. Pada awal pembentukannya, mereka sempat bermitra dengan salah satu bank syariah. Namun seiring berjalannya waktu, skema kemitraan tersebut dinilai kurang jelas. Karena itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2025 membulatkan keputusan untuk berubah menjadi BTM,” ungkap Rusman.

​Ia menambahkan, kedatangan delegasi Bantul ke Kajen bertujuan untuk mempelajari secara rinci proses teknis perubahan badan hukum, aturan tata kelola, hingga legalitas kepemilikan organisasi.

​Pemisahan Fungsi Komersial dan Regulasi Ex-Officio

​Dalam kesempatan tersebut, Rusman turut memaparkan regulasi mendasar yang membedakan BTM dengan BMT pada umumnya. Sebagai BTM, terdapat aturan mengikat bahwa sebanyak 20 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) wajib diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, Unsur Pimpinan Muhammadiyah secara otomatis menjadi anggota ex-officio.

Baca Juga  Kyai Salim Jufri Ungkap 5 Rahasia Mengapa Muhammadiyah Tetap Kokoh dan Relevan Melintasi Zaman

​Poin krusial lain terletak pada pemisahan fungsi lembaga. BTM berfokus penuh pada sektor komersial syariah (tamwil), sedangkan pengelolaan dana sosial seperti zakat, infaq, dan sedekah diserahkan sepenuhnya kepada Lazismu.

​”Di Muhammadiyah, urusan dana sosial sudah ditangani secara terpisah dan profesional oleh Lazismu. Dengan begitu, BTM bisa fokus membesarkan bisnis komersial syariah guna memperkuat ekonomi umat,” pungkas Rusman.

​Melalui agenda studi banding ini, KSPPS BTM Pekalongan mempertegas komitmennya untuk terus membagikan praktik tata kelola terbaik (best practices) demi mendorong konsolidasi dan kemandirian ekonomi persyarikatan di seluruh Indonesia.

Kontributor : Nanang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button