Mengurai Beban Finansial, Ketua Muhammadiyah Pekalongan Ingatkan Bahaya Menyepelekan Hutang
KAJEN, PEKALONGAN — Ribuan jamaah memadati Masjid Raya Al-Khuzaemah Kajen dalam agenda rutin Pengajian Ahad Pagi Hari Ber-Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, Ahad (18/10/2026). Suasana khusyuk meliputi majelis saat penceramah Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Mulyono, mengangkat topik yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: tata kelola hutang piutang dalam pandangan Islam serta bahaya menyepelekan pelunasannya.
Dalam tausiahnya, Mulyono menegaskan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan ramah terhadap kebutuhan umat. Berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak bukanlah hal yang diharamkan. Namun, masalah utama sering kali timbul dari sikap mental masyarakat yang meremehkan janji pembayaran.
“Membayar hutang bagi orang yang mampu adalah sebuah kedzaliman”, tutur Mulyono mengutip hadist riwayat Bukhari dan Muslim.

Mulyono mengingatkan bahwa menunda-nunda pembayaran hutang padahal sudah memiliki kemampuan keuangan termasuk tindakan zalim kepada sesama karena dampak dari hutang terbawa hingga ke akhirat. Mulyono juga mengajak jamaah bermuhasabah melalui penekanan beberapa hadits shahih: Bahkan seorang yang gugur sebagai syahid (kedudukan paling mulia dalam Islam) dosa hutangnya tidak otomatis terhapus (HR. Muslim). Ruh seorang mukmin akan terikat dan tergantung di alam barzakh selama hutangnya di dunia belum terselesaikan (HR. Tirmidzi).
Tidak hanya menekankan kewajiban peminjam, Mulyono juga memberikan pesan sejuk bagi para pemberi pinjaman.
“Islam memberikan kedudukan istimewa bagi mereka yang mau membantu saudaranya, merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 280”, tutur Mulyono.

Mulyono juga mengimbau agar para kreditur atau pemberi pinjaman memberikan tenggang waktu atau bahkan mengikhlaskan sebagian atau seluruh hutangnya jika pihak yang berhutang benar-benar berada dalam kondisi sulit.
Pengajian Ahad Pagi di Masjid Raya Al-Khuzaemah ini diakhiri dengan pesan praktis agar jamaah senantiasa mencatat setiap transaksi hutang piutang dan menanamkan niat jujur untuk melunasinya.
Acara ditutup dengan doa bersama memohon perlindungan kepada Allah SWT agar terbebas dari sedih, gelisah, sifat kikir, serta lilitan hutang (ghalabatid dain).



