Berita

Refleksi Perjuangan Pendiri Muhammadiyah: Pemuda Pekalongan Napak Tilas dan Edukasi Syariat Ziarah

muhammadiyahpekalongan.or.id | Yogyakarta – Rombongan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pekalongan menggelar ziarah ke makam pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, Ahad (13/9/2026). Agenda ini digelar tidak hanya untuk mendoakan dan mengenang sejarah perjuangan dakwah Islam, tetapi juga menjadi momentum edukasi mengenai tuntunan ziarah kubur yang sesuai dengan syariat.

​Kegiatan ini diharapkan mampu memantik semangat para kader muda Muhammadiyah dalam melanjutkan estafet perjuangan dakwah Islam di era modern.

​Sekretaris PDPM Kabupaten Pekalongan, Miftahuddin, menjelaskan bahwa ziarah kubur memiliki batas panduan hukum yang jelas dalam Islam. Ia merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih yang tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Jenazah serta Fatwa Majelis Tarjih Nomor 22 Tahun 2005.

​”Awalnya, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW karena kondisi iman umat saat itu masih dekat dengan zaman jahiliyah, sehingga dikhawatirkan memicu syirik. Namun, setelah tauhid semakin kuat, Rasulullah membolehkannya sebagai sarana mengingat kematian dan akhirat,” ujar Miftahuddin saat memberikan pengarahan kepada rombongan.

Baca Juga  Membina Kader Hari Ini, Menjaga Muhammadiyah Esok Hari

Sekretaris PDPM Kabupaten Pekalongan, Miftahuddin memimpin doa

Miftahuddin menegaskan bahwa anjuran ziarah kubur berlaku umum untuk laki-laki maupun perempuan, sepanjang niat dan tata caranya tetap dijaga sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Etika dan Tuntunan Ziarah Kubur Menurut Tarjih

​Dalam kesempatan tersebut, PDPM Kabupaten Pekalongan merangkum enam poin penting yang wajib diperhatikan umat Islam saat berziarah:

1) ​Meluruskan Niat

Niat utama ziarah semata-mata untuk mendoakan ahli kubur dan sarana muhasabah (mengingat akhirat), Ziarah tidak boleh disalahgunakan untuk meminta-minta kepada ahli kubur,

2) ​Mengucapkan Salam

Saat memasuki area maqbaroh, Peziarah dianjurkan mengucapkan salam sebagaimana Rasulullah SAW mendoakan para penghuni makam Baqi’, ​3) Melepas Alas Kaki, Berdasarkan hadits riwayat Basyir bin al-Khasasiyyah, peziarah hendaknya melepas sandal atau sepatu saat melintas di antara areal maqbaroh sebagai bentuk penghormatan.

4) ​Menjaga Etika di Maqbaroh, Peziarah disunahkan menghadap kiblat saat mendoakan almarhum dan dilarang menduduki area atas kuburan.

Baca Juga  Branding dan AI, Strategi Baru Amal Usaha Muhammadiyah Kajen untuk Publikasi Berkemajuan

5) ​Mendoakan Ahli Kubur, Mendoakan keselamatan dan ampunan bagi almarhum maupun seluruh penghuni kubur secara umum dengan mengangkat kedua tangan.

6) ​Dilarang Menjadikan Ahli Kubur Perantara (Wasilah)

Miftahuddin menggarisbawahi pantangan terbesar dalam ziarah kubur, yaitu meminta hajat kepada ahli kubur atau menjadikannya perantara kepada Allah SWT. Landasan ini merujuk pada QS. Yunus ayat 106 dan QS. Az-Zumar ayat 3.

​”Banyak fenomena masyarakat yang mengkhususkan ziarah ke tempat tertentu dengan orientasi meminta-minta atau mencari berkah tempat. Padahal Rasulullah tidak pernah mengkhususkan makam tertentu. Orientasinya harus dikembalikan: mendoakan dan mengevaluasi diri sendiri,” tegas Miftah.

​Melalui kegiatan napak tilas ini, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan berharap tradisi ziarah dapat terus dirawat secara jernih, membawa manfaat spiritual, dan terhindar dari pemahaman yang tidak sesuai tuntunan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button