BeritaBerita OrtomBerita Umum

IMM Pekalongan Minta Bupati Tegas Instruksikan Masjid Sementara Tiadakan Sholat Jum’at

Perkembangan kasus pandemi Covid 19 di Indonesia terus naik signifikan. Untuk mencegah penularan virus corona tersebut banyak hal yang telah dilakukan oleh beberapa pihak. Salah satunya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah. Dalam tausiah resminya MUI Jawa Tengah menganjurkan kepada masjid-masjid agar sementara tidak melaksanakan sholat jum'at dengan mengganti dengan sholat dzuhur masing-masing. Bahkan termasuk agar tidak juga melaksanakan sholat rawatib berjamaah. Hal tersebut tertuang dalam edaran resmi MUI Jawa Tengah yang dikeluarkan pada 24 Maret 2020.

Merespon hal tersebut Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pekalongan Slamet Aji Nugroho meminta agar Bupati Pekalongan merespon dengan baik edaran MUI tersebut. Pihaknya meminta Bupati tegas menginstruksikan masjid-masjid di Kabupaten Pekalongan untuk sementara tidak melaksanakan sholat jum'at dan rawatib berjamaah dengan mengganti sholat di rumah masing-masing sebagaimana tausiah resmi MUI Jawa Tengah.

Baca Juga  Bupati Inginkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Purbalingga

"Kami minta Pak Bupati tidak ragu untuk instruksikan masjid". Pinta Aji sapaan akrabnya.

Aji mengatakan jamaah sholat jum'at di masjid-masjid Pekalongan saat ini sudah banyak dari mereka yang baru pulang dari daerah perantauan. Utamanya dari Ibu Kota Jakarta yang notabenenya termasuk zona merah Covid 19. Pertanggal 31 Maret 2020 terdapat 12.900 orang warga Pekalongan yang pulang kampung. Menurut Aji hal tersebut cukup mengkhawatirkan karena penularan Covid 19 ini begitu cepat.

"Persoalannya kita tidak tau siapa yang positif corona, sebab penyakitnya tidak tampak oleh mata. Yang jelas untuk mencegah penularan kita harus ekstra hati-hati". Ujarnya kepada awak media melalui press rilisnya pada 4 April 2020.

Aji juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu masjid terdapat banyak jamaah yang dari luar daerah dan tak dikenal. Masyarakat menduga jamaah tersebut dari luar Desa yang masjid di kampungnya tidak melaksanakan sholat jum'at.

Baca Juga  Merdukan Semangat Milad ke-113, Muhammadiyah Pekalongan Gelar Lomba Paduan Suara Pelajar

"Contohnya di Desa Ketanonageng. Saya dilapori bahwa di masjid tersebut pada hari jum'at kemarin membludak. Kebetulan Desa Ketanonageng berada di perbatasan dengan Kabupaten Pemalang. Menurut laporan orang dari luar daerah sholat jum'at di Ketanon karena masjid di kampungnya tidak melaksanakan sholat Jum'at". Ungkap Aji menyampaikan laporan masyarakat.

"Padahal di Kabupaten Pemalang tepatnya di Desa Sidorejo Kecamatan Comal sudah ada 2 warga positif corona" . Lanjutnya.

Aji menilai pelaksanaan sholat jum'at di tengah wabah virus corona ini karena adanya kesimpangsiuran pemahaman tentang agama kaitannya dengan covid 19 ini. Menurut Aji sebagian masyarakat berpemahaman bahwa tetap pergi ke masjid adalah bukti keimanan kepada Allah dari pada takut terhadap corona.

Sebagai umat Islam menurut Aji sebaiknya mengikuti anjuran dari MUI. Karena MUI adalah lembaga keagamaan yang legal. Didalamnya sudah barang tentu diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidang agama.

Baca Juga  Peringati Milad Muhammadiyah ke-105, GKHW Kwarda Kabupaten Pekalongan adakan Jambore

"Fatwa keagamaan sudah pasti sangat berdasar". Katanya.

Untuk itu demi memutus rantai penularan covid 19 dan menyelamatkan kehidupan manusia terutama di Kabupaten Pekalongan menurut Aji peran Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati sangatlah vital. Karenanya ia mendesak agar Bupati secepatnya mengeluarkan surat edaran atau instruksi resmi kepada masjid-masjid di Kabupaten Pekalongan. 

"Pak Asip itu kan santri. Pasti beliau lebih paham lah tentang kaidah fiqih dan ushul fiqih. Jadi tidak perlu ragu-ragu". Pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button