Lazismu KL Pisma Gelar Rakor, Perkuat Tata Kelola ZISKA

muhammadiyahpekalongan.or.id , KEDUNGWUNI, 7 Februari 2026 – Lazismu Kantor Layanan (KL) Pisma menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua dan Sekretaris PRM, PRA, Takmir Masjid Al-Hidayah, serta LSYM. Rakor yang berlangsung di D’Penyetz, belakang Alfa Mart Podo Kedungwuni, membahas penyusunan Peraturan Bantuan Pengobatan dan Bantuan Pemakaman sebagai langkah memperkuat tata kelola zakat, infaq, dan dana keagamaan (ZISKA).
Kepala Lazismu KL Pisma, Sugiyono, menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
“Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi Lazismu KL Pisma dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tujuannya jelas: meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan ZISKA,” ujarnya.
Peraturan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Lazismu KL Pisma Nomor 01/2026, yang menitikberatkan pada syarat dan ketentuan penyaluran bantuan pengobatan serta bantuan pemakaman. Aturan ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada 7 Februari 2026.
Ketua PRM Pisma, Fery Irawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Lazismu KL Pisma.
“Lazismu KL Pisma telah mengambil langkah bagus. Meski baru berdiri, langsung tancap gas dengan meminta saran dari Ranting Muhammadiyah Pisma serta AUM di bawahnya, sehingga lahir pagar aturan yang baik,” katanya.
Dengan adanya peraturan ini, Lazismu KL Pisma berharap kualitas layanan bantuan semakin meningkat dan dapat menjangkau masyarakat luas.
“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik, baik untuk warga Muhammadiyah maupun non-Muhammadiyah. Bantuan ini hadir untuk semua yang membutuhkan,” tegas Sugiyono.
Rakor ini menjadi momentum penting bagi Lazismu KL Pisma untuk meneguhkan komitmen dalam pengelolaan dana umat secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.



