BeritaBerita Ortom

Rakerda Lazismu Pekalongan: Muhammadiyah Diminta Perkuat Sinergi Masjid dengan Lazismu

muhammadiyahpekalongan.or.id Pekalongan, 6 Desember 2025 — Menyikapi hasil judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan beredarnya surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaporan kas masjid kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan menegaskan pentingnya masjid-masjid Muhammadiyah terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu).

Hal ini disampaikan Ketua PDM Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Mulyono, saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lazismu Kabupaten Pekalongan di Aula SMK Muhammadiyah Bligo, Kecamatan Buaran.

“Posisi Baznas sejajar dengan Lazismu. Maka, masjid-masjid Muhammadiyah harus berada dalam jaringan Lazismu agar pelaporan dan pengelolaan dana sesuai regulasi dan tetap dalam garis organisasi,” tegas Mulyono.

Ia menambahkan, pasca Rakerwil Lazismu Jawa Tengah di Banyumas, dirinya menerima salinan surat edaran dari Kemenag yang mengatur agar laporan keuangan masjid dikoreksi dan dilaporkan ke Baznas. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan yang harus direspons cepat oleh Muhammadiyah.

Baca Juga  Krisis Mubaligh, Muhammadiyah Cabang Pencongan Adakan Orientasi Mubaligh

“Lazismu adalah Unit Pembantu Pimpinan yang sangat vital. Kepercayaan masyarakat terhadap Lazismu luar biasa. Ini menjadi kebanggaan kita bersama,” imbuhnya.

Drs. H. Mulyono, Ketua PDM Kabupaten Pekalongan

Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan, turut hadir dalam Rakerda dan menjelaskan bahwa hasil judicial review memperkuat posisi lembaga zakat resmi. Ia menyebutkan bahwa edaran di berbagai daerah kini mewajibkan pengumpulan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan melalui lembaga resmi dan teraudit.

“Sanksinya jelas, pidana lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. Maka, penting bagi kita semua untuk memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara sah dan profesional,” ujar Rama, sapaan akrabnya.

Rama juga mengungkapkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Panduan Nomor 2 tentang Lazismu, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti. Dalam panduan tersebut, ditargetkan pada tahun 2027 Lazismu akan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Baca Juga  Dukung Syiar Muhammadiyah di Pegunungan, Pemuda Muhammadiyah Pencongan Gelar Bhakti Qurban di Wangkelang Kandangserang

“Ke depan, semua akan diinstruksikan tunggal dari pusat. Pengambilan kebijakan akan dilakukan oleh eksekutif, sementara badan pengurus akan berperan sebagai pembina dan pengawas, seperti BPH di perguruan tinggi Muhammadiyah,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kesiapan Lazismu Kabupaten Pekalongan dalam menghadapi tantangan regulasi dan transformasi kelembagaan.

“Performa Lazismu Kabupaten Pekalongan sangat pesat dan gesit. Ini menunjukkan kesiapan luar biasa menyongsong 2026 dan 2027,” puji Rama.

Rakerda ini dihadiri ratusan peserta dari Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah, takmir masjid, Kantor Layanan Lazismu se-Kabupaten Pekalongan, serta perwakilan dari Aisyiyah dan berbagai majelis serta lembaga otonom Muhammadiyah yang selama ini aktif bermitra dengan Lazismu. (nanang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button