Jalankan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, KBIHU Miftahul Ulum Teken MoU Dengan Lazismu Pekalongan

muhammadiyahpekalongan.or.id I PEKALONGAN – Merespon keluarnya fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan DAM (Hadyu) haji diluar tanah haram, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Miftahul Ulum Pekalongan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama dengan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Pekalongan, Rabu, 6 Mei 2026, di Ruang Rapat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Pekalongan. Penandatangnan MoU dilakukan oleh Ketua KBIHU Miftahul Ulum, H. Imam Kamaluddin, Ketua Badan Pengurus Lazismu Kabupaten Pekalongan, M. Ali Sofyan, dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Mulyono.
Dalam sambutannya, Imam Kamaluddin, menceritakan KBIHU Miftahul Ulum adalah penerima amanat pertama yang diberikan oleh jamaah haji KBIHU Miftahul Ulum.
“Kami koordinasi dengan PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) dan dengan yang lainnya juga, hasilnya akan lebih manfaat bila dilakukan di Kabupaten Pekalongan dan diserahkan kepada Lazismu. Kita menerima amanah. Oleh karena itu kita harus transparan, bertanggung jawab dan menjaga kesyariahan. Kami bukan mengelola dana DAM tetapi mengelola DAMnya. Oleh karena itu kami meminta kepada Lazismu untuk membantu jamaah haji tamattu’”, tutur Imam.
Imam juga berpesan agar KBIHU Miftahul Ulum tetap dilibatkan sebagai fungsi kontrol, menjaga dan memelihara kesyariatannya, serta pemanfaatannya dilakuan dengan tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Lazismu Kabupaten Pekalongan, M. Ali Sofyan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada KBIHU Miftahul Ulum yang telah mengamanatkan kepada Lazismu atas keluarnya fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang diperbolehkannya penyembelihan DAM dilakukan diluar tanah haram.
“KBIH telah sepakat diserahkan kepada Lazismu untuk mengelola. Koordinasinya sudah berjalan lama, tetapi baru kali ini perjanjiannya ditanda tangani”, tutur Ali Sofyan.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Mulyono, menuturkan bahwa dinamika pembahasan keputusan fatwa Tarjih Muhammadiyah tersebut sangat luar biasa dan alhamdulillah mayoritas jamaah KBIHU Miftahul Ulum mengikuti fatwa Tarjih tersebut.
“Fatwa Tarjihnya begitu, kalau ada pertanyaan, jangan menjawab denga argumentasi sendiri, nanti malah tidak pas”, tutur Mulyono.
Mulyono berharap kerjasama antara KBIHU dan Lazismu dapat meningkatkan nilai kebermanfaatan dalam pengelolaan DAM. Mulyono juga memberikan rekomendasi tempat penyaluran di Kabupaten Pekalongan yang dirasakan masih membutuhkan. (Nanang)



