Berita Cabang - Ranting

Berdiri Sejak 1980-an, Mushola Nurul Huda Rengas Resmi Diamanahkan ke Muhammadiyah

muhammadiyahpekalongan.or.id I KEDUNGWUNI – Simpan sejarah panjang dakwah di Desa Rengas, keluarga wakif Ahmad Junaedi resmi serahkan pengelolaan Mushola Nurul Huda lewat ikrar wakaf di KUA Kedungwuni. Prosesi penyerahan ikrar tersebut berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026.

Memiliki nilai historis panjang sebagai saksi bisu berkembangnya dakwah persyarikatan sejak era 1980-an, Mushola Nurul Huda Desa Rengas kini resmi memasuki babak baru. Setelah melalui proses musyawarah dan komunikasi intensif selama hampir dua tahun, keluarga besar wakif Ahmad Junaedi secara resmi mengamanahkan pengelolaan mushola tersebut kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Rengas.

Kepastian peralihan amanah tersebut ditandai dengan prosesi ikrar wakaf yang difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwuni.

Pusat Perjuangan Dakwah Sejak 1980-an

Mushola Nurul Huda memiliki keterikatan emosional dan sejarah yang mendalam bagi warga persyarikatan di Desa Rengas. Selama puluhan tahun, tempat ibadah ini dikelola oleh keluarga setempat dan menjadi pusat berkumpulnya para kader Muhammadiyah generasi terdahulu dalam menyiarkan ajaran Islam, pengajian, hingga pembinaan masyarakat.

Baca Juga  Pengurus Lazismu Harapkan Program Inovatif dan Berdampak Bagi Masyarakat

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pekajangan, H. Abdul Shomad, S.E., menegaskan bahwa Mushola Nurul Huda merupakan simpul penting perjuangan dakwah di Desa Rengas yang harus terus dihidupkan.

“Mushola Nurul Huda ini harus terus dikelola dengan baik dan menjadi pusat dakwah yang hidup. Perjuangan Muhammadiyah di Rengas harus terus dilanjutkan melalui tempat ini. Kami berharap mushola selalu terbuka bagi masyarakat, menjadi pusat ibadah, pembinaan, serta memberikan dampak positif bagi warga,” tegas Abdul Shomad.

Penguatan Legalitas dan Kemaslahatan Umat

Prosesi ikrar wakaf yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Kedungwuni tersebut dihadiri oleh perwakilan PRM Rengas Saryono, S.Pd., didampingi jajaran PCM Pekajangan serta Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata, dan Pendayagunaan Wakaf.

Kepala KUA Kecamatan Kedungwuni, Mohammad Musa Bihin, S.Ag., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesadaran hukum dan transparansi administrasi pengelolaan aset wakaf ini. Pihaknya mendorong agar PCM Pekajangan mengawal proses legalisasi hingga penerbitan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga  Berlangsung di Lereng Gunung, Baitul Arqam Kedungwuni Pacu Profesionalisme Empat Lini Amal Usaha

Melalui legalitas yang sah dan pengelolaan organisasi yang tertib, Mushola Nurul Huda Rengas diharapkan semakin optimal menjalankan fungsinya sebagai pusat pendidikan Islam, pembinaan kader, serta amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir bagi generasi mendatang.

kontributor : MPI PCM Pekajangan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button