ArtikelBerita Persyarikatan

Ketika Bencana Melanda, Berapa Infak yang Patut Kita Berikan?

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali menguji ketangguhan bangsa ini dalam menghadapi cobaan alam. Ribuan warga terdampak kehilangan rumah, akses jalan terputus, dan fasilitas publik lumpuh.

Dalam situasi seperti ini, solidaritas sosial menjadi kekuatan yang menggerakkan harapan. Seruan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, agar seluruh infak Jumat dialokasikan untuk para korban, hadir sebagai dorongan agar umat mengambil peran nyata dalam meringankan derita sesama.

Ajakan tersebut sejalan dengan semangat syariat Islam mengenai pentingnya menunaikan infak—satu bentuk pengeluaran harta yang dalam ajaran Islam bersifat sangat fleksibel. Jika zakat memiliki ketentuan nisab dan haul, maka infak tidak mengenal batas jumlah minimal.

Syariat menempatkan infak sebagai ibadah yang terbuka bagi seluruh umat beriman, tanpa memandang besar kecilnya penghasilan. Karena itu, seseorang boleh berinfak di saat lapang maupun sempit, selama dilakukan dengan keikhlasan dan tanggung jawab.

Baca Juga  Tingkatkan Kecintaan Siswa Pada Al Qur’an, SMK Muhammadiyah Kedungwuni Buka Program Tahfidz

Al-Qur’an menegaskan keluasan perintah ini dalam firman Allah swt:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ… وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit… Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” — QS. Ali Imran (3): 134

Ayat ini menegaskan bahwa ukuran infak bukanlah angka, melainkan keluasan hati dan ketulusan iman. Infak memberikan kesempatan yang setara bagi semua, sehingga kemiskinan bukan alasan untuk tidak berbuat baik, dan kekayaan bukan ukuran sahnya amal.

Dalam sejarah Islam, keteladanan para sahabat menjadi bukti bahwa infak tidak pernah dibatasi oleh angka tertentu. Ketika Rasulullah saw menyeru umat untuk mendukung persiapan Perang Tabuk, Umar ibn al-Khattab ra menginfakkan setengah hartanya. Abu Bakar ash-Shiddiq ra bahkan menyerahkan seluruh hartanya.

Baca Juga  Ketua PWM Jateng Serahkan Beasiswa Prestasi Lazismu Pekalongan di MBS Wonopringgo

Perbedaan jumlah itu bukan karena aturan baku yang membedakan besarannya, tetapi karena kedalaman iman dan kesiapan masing-masing. Tidak ada paksaan, tidak ada standar nominal; yang ada hanyalah dorongan spiritual untuk memberi yang terbaik.

Syariat juga memberikan panduan agar seseorang tetap bijak dalam berinfak. Ada tiga prinsip penting yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak berlebihan sehingga memberatkan diri sendiri.
  2. Tidak mengabaikan hak-hak yang lebih penting, termasuk tanggung jawab nafkah keluarga.
  3. Mendahulukan kebutuhan primer, baik diri sendiri maupun tanggungan.

Dengan demikian, Islam memberi kebebasan sekaligus batas moral agar umat tetap menyeimbangkan kepedulian sosial dengan tanggung jawab pribadi. Tidak ada ketentuan dalil yang mewajibkan jumlah tertentu. Prinsip besarnya ditegaskan dalam firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” — QS. al-Baqarah (2): 286

Baca Juga  Ingat!! 18-20 November Semua Hotel di Solo Sudah Penuh, Diboking Panitia Muktamar

Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap muslim berinfak sesuai kemampuan dan kelapangan rezekinya. Yang terpenting bukan besar kecilnya angka, tetapi keikhlasan niat dan manfaat yang dapat dirasakan oleh sesama.

Di tengah musibah besar yang melanda Sumatra, spirit infak haruslah menjadi energi kolektif untuk bangkit. Muhammadiyah melalui Lazismu kembali membuka ruang partisipasi publik untuk menyalurkan bantuan secara cepat, akuntabel, dan tepat sasaran.

Masyarakat dapat menyalurkan bantuan melalui rekening resmi berikut:

Rekening Lazis Muhammadiyah Kab. Pekalongan:

BTM 1011300827

Bank Muamalat 5110074138

BSI 714822424

Danamon Syariah 3686842455

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Ketentuan Besarnya Jumlah Infaq Seseorang”, https://tarjih.or.id/ketentuan-besarnya-jumlah-infaq-seseorang/, diakses pada Kamis, 11 Desember 2025.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button